http://www.depkes.go.id/article/view/17020100002/pemerintah-luncurkan-program-besar-atasi-ketimpangan-sosial.html#sthash.3hmeS8dU.dpuf
Jakarta, 1 Februari 2017
Untuk mengatasi ketimpangan ekonomi-sosial yang terjadi selama ini, pemerintahan Jokowi Jusuf Kalla meluncurkan sebuah program besar Kebijakan Ekonomi Berkeadilan. Kebijakan ini merupakan langkah konkret implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, terutama Sila ke-3 (Persatuan Indonesia) dan sila ke-5 (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia).
Kebijakan ini bersifat affirmative action untuk mencegah terjadinya reaksi negatif terhadap pasar, terhadap sistem demokrasi, sekaligus mencegah terjadinya friksi akibat konflik sosial di masyarakat, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (31/1), di Istana Bogor. Meski begitu, Darmin menegaskan kebijakan ini tidak berbasis ras atau etnis namun lebih pada upaya meningkatkan equity (permodalan) masyarakat golongan ekonomi lemah agar mereka mendapat kesempatan untuk meningkatkan kapasitas serta memperbaiki kualitas hidupnya.
Undang Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis memang menegaskan pentingnya negara memberikan perlakuan dan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara tanpa memandang ras dan etnis. Ini juga sejalan dengan tesis Profesor Amy Chua dari Yale Law School dalam bukunya yang berjudul Wold on Fire: How Exporting Free Market Democracy Breeds Ethnic Hatred and Global Instability (2003). Menurut Chua, demokratisasi berpotensi meningkatkan konflik etnis ketika etnis minoritas lebih makmur secara disproporsional. Untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah pun mengambil kebijakan afirmatif terhadap kelompok ekonomi lemah.
Menurut Darmin, Kebijakan Ekonomi Berkeadilan ini mencakup 3 (tiga) area pokok, yakni kebijakan berbasis lahan, kebijakan berbasis kesempatan, dan kebijakan berbasis peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Kebijakan berbasis lahan meliputi reforma agraria, pertanian, perkebunan, masyarakat miskin kota (urban poor), nelayan dan budidaya rumput laut. Sedangkan kebijakan berbasis kesempatan meliputi sistem pajak berkeadilan, manufaktur dan ICT, ritel dan pasar, pembiayaan dan anggaran pemerintah. Berikutnya kebijakan berbasis peningkatan kualitas SDM meliputi vokasi, kewirausahaan (entrepreunership) dan pasar tenaga kerja.
Penguasaan Lahan Berlebihan
Indonesia adalah negara agraris yang mempunyai penduduk terbesar keempat di dunia. Dari seluruh luas daratan di Indonesia sebesar 189 juta hektar, 2/3 atau 64% di antaranya adalah kawasan hutan dengan luas sekitar 121 juta hektar. Sedangkan sisanya adalah kawasan non hutan (69 juta hektar). Jika dihitung berdasarkan kawasan non hutan saja, kepadatan penduduk di Indonesia menempati peringkat ke-2 dunia dengan tingkat kepadatan penduduk 4,26 jiwa/hektar. Indonesia hanya berada di bawah India sebagai negara paling padat penduduknya dengan tingkat kepadatan 5,78 jiwa/hektar.
Jawa merupakan pulau terpadat (56% penduduk Indonesia tinggal di Jawa), tersubur, teririgasi, sekaligus motor perekonomian Republik Indonesia. Namun, Jawa juga adalah pulau paling besar jumlah penduduk termiskinnya. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Jawa pun paling pesat. Sehingga kebutuhan lahan di Jawa sangat penting. Untuk itu, perlu ada sebuah kebijakan berbasis lahan yang memberikan akses kepada pihak yang paling termarjinalisasi, yaitu petani tanpa lahan, penduduk miskin perkotaan dan pedesaan, nelayan.
Pemerintah memiliki program Reforma Agraria. Masalahnya, lahan yang tersedia sebagai objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) seluas 9,5 juta Ha sebagian besar berada di luar Jawa. Karena itu, pemerintah perlu mengharmonisasikan program Reforma Agraria dengan Kebijakan Ekonomi Berkeadilan ini.
Selama ini, penguasaan lahan secara berlebihan oleh pihak-pihak tertentu menyebabkan terjadinya ketimpangan. Karena itu pemerintah akan melakukan pendataan terhadap kepemilikan lahan, land bank, izin yang dimiliki maupun kebun yang sudah ditanami di sektor perkebunan di seluruh Indonesia. Paralel, pemerintah akan merumuskan kebijakan pengembangan dan peremajaan kebun rakyat secara bertahap.
Dari 8 komoditas perkebunan, 7 komoditas menguasai 52% lahan perkebunan dan menghidupi 15,5 juta jiwa, namun hanya memiliki nilai tambah kurang dari 30%. Penyerapan tenaga kerja pada 7 komoditas perkebunan ini pun relatif mandeg, sehingga pemerintah memandang perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong peranan swasta, khususnya di luar komoditas kelapa sawit.
Komoditas seperti tebu, teh, karet, kelapa, kakao, kopi dan cengkeh memerlukan kerja sama swasta yang lebih banyak demi mendorong terbentuknya perkebunan rakyat berbasis koperasi yang mempunyai manajemen yang baik dan produktivitas tinggi. Peranan swasta terutama diharapkan dalam hal penyediaan bibit, peningkatan rantai nilai, peningkatan kualitas, dan menjadi offtaker atau avalis.
Capital Gain Tax
Salah satu alat yang paling efektif untuk menerapkan Kebijakan Ekonomi Berkeadilan adalah melalui sistem perpajakan. Pajak progresif terhadap pihak yang memiliki aset, modal kuat dan profit yang besar sangat diperlukan sebagai sumber pembiayaan kebijakan afirmatif untuk membantu pihak yang lebih lemah.
Selama ini ada kecenderungan pajak transaksi yang dibayar oleh pembeli maupun penjual tanah cenderung lebih rendah dari pajak yang seharusnya dibayar dari nilai transaksi sebenarnya. Untuk itu, pemerintah akan mengubah sistem transaksi yang mengacu pada NJOP menjadi capital gain tax. Akan ada disinsentif melalui unutilized asset tax untuk mencegah spekulasi tanah maupun pembangunan properti yang tidak dimanfaatkan.
Sedangkan untuk meningkatkan partisipasi pengusaha UMKM dalam rantai nilai pengadaan pemerintah, pemerintah akan mengubah basis pengadaan yang selama ini dilakukan oleh Kementerian/Lembaga menjadi penciptaan pasar-pasar di mana masyarakat diberdayakan dalam memilih bantuan (Rights to Choose Program) yang mereka perlukan. Dengan program ini, diharapkan akan tercipta banyak lapangan kerja.
Pemerintah juga akan mencegah tergerusnya peranan warung-warung, toko dan pasar tradisional, dari ancaman pasar/toko modern bermodal kuat. Hal ini dapat tercapai dengan meningkatkan kemampuan masyarakat melalui skema koperasi yang mempunyai kemampuan manajemen dan daya saing tangguh (korporatisasi koperasi).
Dari sisi sektor manufaktur, dari bisnis UMKM yang berjumlah 90% dari total pemain hanya mempunyai nilai tambah sebesar 5%. Karena itu pemerintah akan mendorong peningkatan skala maupun nilai tambah dari bisnis UMKM, selain meningkatkan peranan manufaktur dalam PDB nasional
Job Matching
Selama ini Indonesia banyak mendidik calon tenaga kerja, baik melalui sistem pendidikan akademis maupun jalur vokasional. Faktanya, banyak lowongan kerja tidak terisi karena tidak cocoknya keahlian para lulusan tersebut. Di sinilah perlunya job matching antara pasar tenaga kerja dengan skill (ketrampilan) atau pendidikan ketrampilan yang dibutuhkan. Apalagi banyak jenis pekerjaan yang ada pada saat sekarang akan menjadi tidak relevan karena perkembangan zaman. Sementara pekerjaan di masa depan belum terdefinisikan pada saat ini.
Karena itu sistem pendidikan keahlian/ketrampilan para calon tenaga kerja perlu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan kemajuan teknologi. Masyarakat juga harus mengubah mindset dari semata-mata mengejar gelar akademis, menjadi masyarakat yang menghargai keahlian profesi.
"Kita harus menyadari bahwa senjata yang paling ampuh dalam menghadapi ketimpangan sosial adalah peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan," ujar Darmin.
'If you want 1 year prosperity, grow a grain. If you want 10 year prosperity, grow a tree. If you want 100 year prosperity, grow people.' (ekon) *Humas Kemenko Perekonomian dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment