https://www.narasikita.com/maaf-bolehkah-kita-menilai-bahwa-novel-memang-beneran-iblis-di-kpk/
Polemik seputar KPK yang bermula pada wacana revisi UU KPK oleh DPR, kini menyeret pula isu tambahan terkait penyidik KPK: Novel Baswedan.
Sebagaimana diberitakan di situ, Novel disebut iblis oleh korban penyiksaan tatkala Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu tahun 2004. Dituturkan oleh para korban yakni Irwansyah Siregar, Doni, Rusliansyah, dan Dedi Nuryadi bahwa tatkala mereka diinterogasi dalam kaitannya dengan kasus pencurian sarang burung walet ketika itu, mereka disiksa secara keji. Tidak sampai di situ saja bahkan mereka tidak pula mendapat perawatan medis seusai mengalami luka akibat penyiksaan tersebut. Wah, benar-benar keji.
Baiklah, itu adalah sekelumit kisah masa lalu Novel Baswedan di luar urusan menyangkut polemik seputar KPK yang kini bergulir sebagai isu panas. Namun, apakah intimidatif memang merupakan sifat dasar seorang Novel Baswedan dalam menjalankan tugasnya? Nanti dulu!
Saya tidak berani memastikan dengan yakin tanpa bukti berupa fakta empiris. Namun, apabila yang dimaksudkan oleh tokoh akademisi bidang hukum yang lumayan berpengaruh di negeri ini, Prof. Eddy Hiariej dalam video di bawah ini adalah Novel, rasanya kok tak ada alasan untuk mengelak bahwa Novel memang berkarakter suka mengintimidasi.
Ya. Profesor memang tidak mengatakan secara gamblang. Beliau cuma mengatakan bahwa beliau bisa tunjuk batang hidungnya satu-satu orang-orang di KPK yang suka main intimidasi dalam memerkarakan sebuah kasus. Lebih dari itu, profesor malah menilai kalau KPK kini tidak lagi bekerja murni menegakkan hukum (di bidang korupsi).
Alasan untuk membenarkan bahwa Novel berlaku intimidatif dalam pelaksanaan tugasnya sederhana saja. 1). Yang bisa menjadikan seseorang tersangka atau bukan adalah hasil kerja seorang penyidik. Tentu seorang penyidik tak ingin hasil kerjanya dinilai buruk. Minimal kasusnya naik ke pengadilan. Jadi, masuk akal kalau Novel diduga merupakan oknum yang dituding profesor suka intimidasi. 2). Sinyalemen dari Prof Hiariej bahwa KPK sekarang tidak murni lagi menegakkan urusan hukum. Ini berarti membuka ruang bagi hadirnya asumsi bahwa KPK juga punya misi tendensius dalam menargetkan seorang jadi tersangka korupsi. Kan kalau urusannya bukan hukum, apalagi sih motivasi di balik penargetan seseorang menjadi tersangka dalam sebuah kasus pengadilan (tipikor)? Maka, kalau motivasinya bukan penegakan hukum tetapi sangat ingin agar seseorang bisa masuk bui, tak ada cara lain selain intervensi hakim, di antaranya bisa berupa intimidasi. Ini juga masuk di akal.
Berita dua tahun lalu di mana Irwansyah, cs menuding kalau Novel itu berhati iblis, lebih sadis dari PKI, karena main intimidasi dalam menyidik sebuah kasus ternyata klop dengan sinyalemen dari Profesor Eddy tentang adanya oknum di KPK yang suka main intimidasi terhadap hakim-hakim yang menangani kasus perkara korupsi. Menurut Anda, jika kedua pernyataan tersebut dihubungkan satu sama lain, kira-kira siapa di urutan pertama oknum KPK yang pantas diduga suka main intimidasi terhadap hakim tipikor? Tentu Novel, sebab Novel jadi penyidik di KPK.
Nah, apalagi bila kita simak pernyataan Neta S. Pane di depan DPR beberapa hari lalu. Ketua Presidium Indonesian Police Watch itu mengeritik Penyidik KPK Novel Baswedan yang dinilainya kebal terhadap proses hukum. Ia mengaku heran Novel tetap dipertahankan sebagai penyidik meskipun berstatus sebagai tersangka pembunuhan.
Pertanyaan Neta tentu menjadi pertanyaan kita semua. Apakah yang membuat seorang Novel bisa kebal terhadap proses hukum di negeri ini? Sangat diduga dengan kuat bahwa itu bisa terjadi karena dia intimidatif. Apalagi “kekuasaan” sebagai penyidik KPK sangat memungkinkannya untuk melakukan hal tersebut.
Bayangkan apabila baru mau naikkan pentahapan kasusnya sebagai tersangka pembunuhan, dia tiba-tiba kirim pesan singkat di HP Anda, “Naikkan kasus saya maka Anda akan siap-siap digelandang KPK untuk kasus KKN Anda”. Ini sangat mungkin mengingat yang kita kira bukan gratifikasi sebuah pemberian tulus seseorang untuk pejabat penyelenggara negara ternyata menurut pandangan KPK malah merupakan gratifikasi. Apalagi bila pejabat tersebut nyata-nyata pernah terima suap atau korupsi. Siapa yang tak akan ciut nyalinya?
Jadi sampai di sini, bila ditanya apakah Novel Baswedan intimidatif dalam mengemban tugasnya, rasanya kok tergoda untuk menjawab iya. Tetapi, apakah dia pantas disebut iblis juga di KPK karena kemungkinan-kemungkinan tadi, saya kembalikan ke pembaca untuk menyimpulkannya sendiri.
No comments:
Post a Comment