Tuesday, June 07, 2011

UMKM di Daerah Sulit Dapatkan Ijin dan Modal

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/06/07/14305713/UMKM.di.Daerah.Sulit.Dapatkan.Ijin.dan.Modal
Ester Meryana | Erlangga Djumena | Selasa, 7 Juni 2011 | 14:30 WIB



JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa menyebutkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah ternyata sulit untuk mendapatkan perijinan dan modal. Padahal pemerintah telah menyediakan akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat.


Hal tersebut merupakan salah satu hasil temuan Survei Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED), yang dilaksanakan oleh KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Ekonomi Daerah) bersama dengan The Asia Foundation (TAF).
"Ternyata bahwa UMKM yang sudah kecil itu di dalam perijinannya lebih sulit dibandingkan membuat perusahaan-perusahaan besar. Sudah kecil, sulit, mahal," sebut Hatta, dalam acara KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Ekonomi Daerah) Award 2011 , di Jakarta, Selasa ( 7/6/2011 ).


Padahal, lanjut dia, pemerintah telah menyediakan akses permodalan kepada usaha yang tidak bankable melalui KUR. "Tetapi temuan di lapangan menunjukkan bahwa masih ada cost yang tinggi yang harus ditanggung (oleh) usaha)," ungkapnya.


Berdasarkan persepsi responden pada survei tersebut, perijinan usaha merupakan aspek terpenting kelima dengan bobot persentase sebesar 8 persen.


Sekalipun pelayanan perijinan sudah baik, masih cukup banyak pelaku usaha yang belum memiliki ijin. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang diwajibkan oleh seluruh pelaku usaha, hanya dimiliki oleh sekitar setengah dari pelaku usaha yang diwawancarai, tepatnya berjumlah 12.391 para pelaku usaha sebagai responden.


Begitu juga dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang hanya dimiliki oleh 58 persen pelaku usaha. Padahal surat ini menjadi wajib bagi sebagian besar bank untuk pelaku usaha memperoleh kredit.


Waktu dan biaya pengurusan ijin tersebut menjadi salah satu penyebabnya. Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mengurus TDP yaitu 11 hari. Padahal standar dari Kementrian Perdagangan hanya tiga hari saja. Selain itu, biayanya juga cukup tinggi sekitar Rp 500.000. Padahal harga yang dipatok pemerintah pusat hanya Rp 100.000 untuk perusahaan perorangan.

No comments: