Pemanfaatan hutan produksi tidak melulu untuk kepentingan industri pengolahan. Belakangan, peluang kegiatan penghutanan kembali atau restorasi semakin terbuka. Kementerian Kehutanan mencadangkan 7,4 juta hektar kawasan hutan untuk diistirahatkan menjadi hutan primer. Kalangan investor tetap dapat memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dan membangun ekowisata di dalamnya. Irma Tambunan
Peluang ini rupanya langsung disambut banyak pihak yang peduli atas perlindungan ekosistem. Dari luas hutan yang dicadangkan pemerintah, hingga awal tahun 2011, sudah 32 proposal pengelolaan kawasan hutan melalui skema restorasi ekosistem pada keluasan total 3,3 juta hektar. Para pemohon umumnya merupakan konsorsium organisasi konservasi lingkungan yang membentuk badan usaha baru.
Pengajuan izin restorasi ekosistem hutan umumnya dilatarbelakangi keinginan mengatasi konflik pemanfaatan hutan. Di Kabupaten Merangin, Jambi, misalnya, Flora Fauna Indonesia mengajukan izin restorasi tak lama setelah PT Duta Alam Makmur, anak kelompok usaha Sinar Mas Forestry, berencana mengonversi kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat untuk pembukaan kebun akasia dan ekaliptus.
Kawasan hutan ini diusulkan untuk direstorasi, juga setelah diketahui perambahan liar marak untuk pembukaan kebun kopi. Adapun di Kabupaten Tebo, gabungan dua organisasi konservasi lingkungan mengajukan izin restorasi pada areal hutan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh untuk menyelamatkan habitat gajah, harimau sumatera, dan orangutan.
Perambahan liar menjadi ancaman terbesar atas kelangsungan skema restorasi. PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) yang telah mengantongi izin restorasi pada hutan Harapan seluas 101.000 hektar di perbatasan Jambi-Sumatera Selatan sejak Mei 2010 mendapati persoalan serupa. Perambahan mencapai hampir 15.000 hektar.
Diperjualbelikan
Sejumlah oknum diketahui memperjualbelikan lahan dengan harga Rp 1 juta per hektar untuk pembukaan kebun sawit. Murahnya harga tanah mendorong laju perambahan begitu cepat. Padahal, Hutan Harapan sebagai proyek percontohan hutan restorasi dalam negeri merupakan 20 persen dari total luas hutan alam dataran rendah Sumatera yang masih tersisa.
Di kawasan ini setidaknya terdapat 293 spesies burung dari 425 spesies yang dimiliki hutan dataran rendah Sumatera. Sebanyak 37 di antaranya terancam punah.
Hutan Harapan juga menjadi sumber nafkah warga suku terasing Bathin IX yang menggantungkan hidup pada hasil getah-getahan dan rotan. ”Sekarang merupakan saat yang tepat untuk menyelamatkan sisa hutan dataran rendah Sumatera, atau semuanya akan hilang sama sekali,” tutur konsultan dari The Royal Society for the Protection of Birds untuk Hutan Harapan, Kim Worm Sorensen, 14 Maret lalu.
Menurut Sorensen, meski cukup banyak peminatnya, proyek restorasi bukan hal gampang. ”Ini proyek berat karena kita masuk untuk menghutankan hutan kembali, sedangkan orang umumnya berpikir hutan untuk ditebangi,” tuturnya.
Pemberdayaan masyarakat
Direktur PT Reki Yusuf Cahyadin mengatakan, pihaknya tidak mungkin menghindarkan diri dari keberadaan sekitar 5.000 perambah liar di kawasan itu. Menggantungkan sepenuhnya pada upaya penegakan hukum hanya akan menimbulkan gejolak sosial.
Satu-satunya jalan untuk menghutankan kembali Hutan Harapan adalah dengan melibatkan mereka. Pihaknya mengeluarkan hampir 1,5 juta euro per tahun untuk memberdayakan para perambah. ”Biayanya cukup besar,” ujar Yusuf.
Pada tahun ini, upaya penghutanan dilakukan dengan menanam 2 juta bibit pohon pada areal yang telah rusak. Sedangkan seluruh rangkaian upaya penghutanan diperkirakan akan menghasilkan kawasan hutan primer dalam rentang waktu 30 hingga 50 tahun.
Di sini masyarakat dapat terlibat dengan memproduksi bibit tanaman. Setiap batang memiliki nilai insentif Rp 1.500. Jika satu orang dapat mengumpulkan 1.000 batang bibit per bulan, berarti dia memperoleh penghasilan Rp 1,5 juta.
Penghutanan kembali diprioritaskan pada jenis tanaman yang dapat menyumbang hasil nonkayu, seperti jelutung, karet, rotan, manau, bambu, dan pandan. Dengan menanam jelutung dan karet, masyarakat dapat memanen getahnya empat hingga lima tahun kemudian. ”Ini semua dapat dikelola masyarakat asalkan kayu tidak ditebangi,” tuturnya.
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Usman Gumanti, yang memfasilitasi upaya penghentian perambahan di Hutan Harapan, mengatakan, pendekatan kepada masyarakat dalam hutan juga butuh proses panjang. Selama tiga bulan terakhir pihaknya mengidentifikasi apakah perambahan itu dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi, atau keinginan menguasai lahan.
”Jika persoalannya adalah urusan sesuap nasi, Hutan Harapan dapat mereka kelola dan manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tapi, bagi yang merambah untuk penguasaan lahan, penegakan hukum akan diterapkan,” ujarnya.
Terlepas dari beratnya proyek restorasi, keberhasilan menjadikan kawasan hutan produksi sebagai hutan primer merupakan bukti keberhasilan akan pemberdayaan masyarakat di dalam hutan. Melalui restorasi, hutan menjadi lestari dan masyarakat pun sejahtera.
Sumber: Kompas Cetak
No comments:
Post a Comment